Saturday, April 11, 2020

MARKET AND PRICE : KESESUAIN TEORI KLASIK DAN INDIKATOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KENAIKAN UPAH TENAGA KERJA


BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Peningkatan kuantitas dari tenaga kerja dalam suatu proses produksi adalah salah satu cara atau langkah guna mennggapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi. Dimana dalam hal ini, pasar tenaga kerja berperan sangat penting serta telah menjadi faktor penentu terhadap kinerja perekonomian. Menurut Mankiw (2012) pasar merupakan interaksi bagi kelompok penjual dan kelompok pembeli yang terkait dengan suatu produk berupa barang atau jasa.  Namun jika diamati dalam perkembangannya dan melihat dari sisi makro, pasar dapat dibedakan menjadi lebih spesifik, diantaranya pasar uang (modal), pasar barang, dan pasar tenaga kerja. Dimana dari ketiga jenis pasar tersebut, pasar tenaga kerja merupakan salah satu pasar yang sangat menarik.

Pasar tenaga kerja merupakan bertemunya atau interaksi diantara permintaan tenaga kerja yang merupakan gambaran dari berapa lapangan kerja yang telah tersedia dengan penawaran tenaga kerja yang merupakan gambaran dari banyaknya jumlah tenaga kerja. Dimana interaksi dari keduanya ini akan menghasilkan suatu tingkat harga atau yang biasa disebut dengan upah. Artinya harga pasar (upah) jika dilihat dari mekanisme pasar maka ditentukan oleh tingkat permintaan tenaga kerja dan tingkat penwaran untuk tenaga kerja. Untuk tenaga kerja sendiri sebenarnya mempunyai arti sebagai seseorang yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan atau menciptakan suatu produk barang atau jasa yang memiliki nilai dalam ekonomi. Tenaga kerja sendiri terbagi menjadi dua, yaitu tenaga kerja yang terdidik dan tidak terdidik. Pada umumnya tenaga kerja terdidik memiliki pendapatan yang tinggi karena memiliki produktivitas yang tinggi , dan sedangkan untuk tenaga kerja yang tidak terdidik cenderung memiliki pendapatan yang lebih rendah karena memiliki produktivitas yang lebih rendah. Untuk tenaga kerja di sebagian besar wilayah Indonesia sendiri masih terlalu banyak tenaga kerja yang tidak terdidik.

Sumber: diolah bps

Berdasarkan hasil dari Sakernas Agustus 2018, jumlah penduduk yang berumur daitas 15 tahun telah mencapai 131,01 juta orang. Jumlah ini jika dibandingkan pada Februari 2018 turun sebanyak 2,93 juta orang dan naik sebesar 2,95 juta orang jika dibandingkan pada Agustus 2017. Dimana kondisi utama dari lapangan perkerjaan pada bulan Agustus 2018 di Indonesia masih didomnasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan dominasi sebesar 29,79 persen. Kemudian diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran (sebesar 28,98 persen), serta sektor industry pengolahan yang mencapai 14,72 persen. Pada Agustus 2017 TPAK sebesar 66,67 persen dan meningkat menjadi sebesar 67,26 persen pada Agustus 2018.

Untuk tingkat upah terdapat hal yang menarik, dimana terdapat teori klasik yang menjelaskan bagaimana tingkat upah pada tenaga kerja ini ditentukan oleh tingkat tambahan produk marginal. Dimana teori ini merupakan sudut pandang dari Adam Smith. Terkait mengenai tingkat upah di Indonesia, terdapat peraturan ketenagakerjaan yang telah mengatur upah sebagai hak untuk mendapat imbalan dan tunjangan yang dibayarkan selayaknya pada UU Nomor 13 Tahun 2003. Dimana pada tahun 2019 Pemerintah telah menetapkan bahwa Upah Minimum untuk tiap provinsi yang berada diwilayah Indonesia naik sebesar 8,03 persen. Perkembangan fenomena teori ekonomi yang telah terjadi ini sangat menarik untuk dijadikan sebagai bahan dianalisis. Dimana dalam makalah ini akan membahas mengenai kesesuaian teori klasik (Adam Smith) dan indikator yang mempengaruhi kenaikan tingkat upah tenaga kerja dengan mengambil fenomena kenaikan upah minimum provinsi tahun 2019 di Indinonesia.

 

1.2  Rumusan Masalah

 

·         Bagaimana karakteristik mengenai pasar tenaga kerja di Indonesia?

·         Bagaimana kesesuaian teori klasik terhadap fakta penerapan perekonomian di Indonesia?

·         Apakah indikator yang mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Provinsi di Indonesia tahun 2019?

 

1.3  Tujuan Penelitian

 

·         Mengetahui Bagaimana karakteristik mengenai pasar tenaga kerja di Indonesia

·         Mengetahui Bagaimana kesesuaian teori klasik terhadap fakta penerapan perekonomian di Indonesia

·         Menegetahui indikator yang mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Provinsi di Indonesia tahun 2019

 

1.4   Manfaat Penelitian

Dalam penulisan ini mata kuliah seminar teori ekonomi ini, penulis berharap pembaca mendapatkan tambahan refensi bacaan dan manfaat yang telah diterima oleh penulis adalah berupa tambahan wawasan dan kekuatan analisis.


·          

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Landasan Teori

  2.1.1 Tenaga Kerja

     Berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan, tenaga kerja dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki suatu kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan guna menghasilkan produk berupa barang maupun jasa baik untuk memenuhi kebutuhan pribadi ataupun kebutuhan masyarakat. Tenaga kerja merupakan kelompok dari penduduk yang telah berumur diantara batas usia kerja. Pasar tenaga kerja dapat digolongkan menjadi pasar tenaga kerja terdidik dan pasar tenaga kerja tidak terdidik. Untuk kedua pasar ini Simanjuntak (1998) mempunyai pandangan bahwa kedua pasar hanya terdapat (memiliki) perbedaan dalam beberapa hal. Perbedaan yang pertama ialah tenaga kerja yang terdidik secara umum akan memiliki produktivitas yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang tidak terdidik. Dimana produktivitas ini secara dasar tergambar pada tingkat penghasilan yang berbanding lurus dengan tingkat pendidikan yang telah ditempuh. Dan yang kedua adalah dari segi waktu, tenaga kerja terdidik harus melalui proses pendidikan dan pelatihan. Ketiga, pengusaha lebih lama karena akan menghabiskan waktu untuk melakukan penyeleksian tenaga kerja yang telah terdidik jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang (unskill) tidak terdidik.

2.1.2        Permintaan Tenaga Kerja

       Jika membahas permintaan, maka akan selalu berhubungan dengan harga dan kuantitas atau jumlah. Permintaan akan tenaga kerja merupakan hubungan antara tingkat upah (harga dari tenaga kerja) dengan jumlah/kuantitas dari banyaknya jumlah tenaga kerja yang diperlukan oleh suatu perusahaan, dimana hal ini seperti halnya penawaran. Motif dari perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja adalah untuk melakukan proses produksi untuk dijual kepada konsumen guna memperoleh profit. Secara umum permintaan terhadap tenaga kerja dipengaruhi oleh: perubahan dari tingkat upah dan perubahan pada permintaan akan hasil produksi oleh konsumen, serta harga barang modal yang telah  turun (biaya produksi turun)

  2.1.3 Penawaran Tenaga Kerja

       terkait mengenai hubungan tenaga kerja, penawaran dapat diartikan sebagai suatu hal atau hubungan interaksi diantara tingkat upah (harga) terhadap jumlah/ kuantitas dari tenaga kerja dimana pemilik tenaga kerja (rumah tangga) telah siap untuk menyediakannya. Bellante (1990) berpandangan bahwa tingkat dari jumlah tenaga kerja secara keseluruhan yang telah disediakan bagi suatu perekonomian akan tergantung pada tingkat kuantitas dari penduduk, tingkat persentase dari jumlah penduduk yang akan memilih (trade off) masuk didalam (pasar) angkatan kerja serta jumlah banyaknya jam kerja yang telah ditawarkan dari angkatan kerja.

  2.1.3 Pasar Tenaga Kerja

       Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai pertemuannya jumlah permintaan terhadap tenaga kerja (dari sisi perusahaan) dengan penawaran terhadap tenaga kerja  (oleh rumah tangga) yang diperlukan guna kepentingan suatu aktivitas atau kegiatan produksi. Dengan ini maka didalam kondisi pasar tenaga kerja sangat tergantung dari sempit atau luanya suatu kativitas dari kegiatan produksi. Selain itu, kondisi dari pasar ini juga dipengaruhi oleh kekuatan dari penawaran maupun permintaan untuk tenaga kerja. Pasar tenaga kerja ini sangat menarik karena memiliki agak berbeda dari bentuk-bentuk pasar lainnya, dimana harus dipahami bahwa permintaan dari tenaga kerja adalah suatu hal yang merupakan dari permintaan turunan.


 

  2.1.4  Teori Upah

       Pandangan dari adam smith (teori klasik) mengenai upah yaitu teori pertambahan marginal produk dengan menganut asumsi perdagangan bebas (pasar bebas). Dimana teori berpandangan  bahwa upah yang akan dibayarkan pada pekerja atau faktor produksi sangat tergantung pada nilai pertambahan hasil marginal terkait dari faktor produksi (tingkat upah sama dengan nilai hasil marginal dari faktor produksi). Pengertian dari upah minimum dapat diartikan sebagai upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah baik secara regional, sub sectoral, serta sectoral regional. Sehingga upah minimum dalam hal ini dapat dikatakan sebagai upah pokok serta (termasuk) tunjangan yang diterima secara tetap dan teratur.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/Men/1999 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tekait menegani kebijakan upah minimum dinegara Indonesia. Upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/Men/1999 terkait Upah Minimum dapat diartikan sebagai upah bulanan paling rendah yang terdiri atas upah pokok (termasuk tunjangan tetap). Maksud dari tunjangan tetap disini adalah suatu tingkat/jumlah imbalan yang akan diterima oleh seorang pekerja secara teratur dan tetap dalam pembayarannya, yang tidak ada kaitannya dengan suatu pencapaian prestasi tertentu.

        Tujuan dari penetapan upah minimum adalah untuk mewujudkan penghasilan yang lebih layak bagi para pekerja. Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan termasuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja tanpa mengesampingkan produktifitas perusahaan dan kemajuannya, termasuk juga pertimbangan mengenai kondisi ekonomi secara umum. Faktor penentu upah menurut beberapa ahli ekonomi :

·         Sudono sukirno

        Menurut Sudono Sukirno upah dipengaruhi dari berbagai faktor diantaranya perbedaan kemampuan (keahlian /produktivitas), perbedaan latar belakang (corak) pekerjaan, dan dari penawaran maupun permintaaan akan tenaga kerja.

·         Suwatno (2012)

        Sedangkan Suwatno telah berpandangan bahwa penentuan upah telah dipengaruh dari berbagai aspek diantaranya Serikat pekerja, dari penawaran maupun permintaaan akan tenaga kerja. kesediaan dalam hal membayar, kemampuan (capability) untuk membayar, dan tingkat produktifitas (kemampuan).

 

2.2 Penelitian Terdahulu

Nama

Tahun

Judul

Keterangan

Rini

Sulistiawati

2012

Pengaruh Upah Minimum terhadap Penyerapan  Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat  di Provinsi di Indonesia

Secara signifikan kuantitas/tingkat upah memiliki pengaruh yang negative terhadap kuantitas dari penyerapan tenaga kerja.

Hermanto siregar dan tatan sukwika

2001

Faktor-Faktor yang mempengaruhi kinerja pasar tenaga kerja dan implikasi kebijakan terhadap sektor pertanian di kabupaten bogor

Tingkat upah disektor industri dan pertanian secara signifikan dipengaruhi oleh kebijakan otonomi daerah

Muh Dinar, Muh Hasan

2018

Pengaruh Inflasi dan Upah Minimum Terhadap Tingkat Pengangguran di Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2007-2016.

Pengaruh UMP terhadap tingkat pengangguran sangat signifikan dengan hubungan positif. Kenaikan tingkat upah membuat produsen untuk menurunkan tingkat produksi (dibawah optimal), kemudian harga naik dan pengangguran akan meningkat.

Hildawati, Agus rusgiyono, Sudarno

2016

pemodelan upah minimum kabupaten/kota di jawa tengah berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhinya menggunakan regresi ridge

Tingkat upah minimum kab. Banyumas secara signifikan dipengaruhi oleh PDRB dan KHL

Miswar

2018

Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah Pekerja di Aceh

indikator yang signifikan berpengaruh terhadap tingkat upah adalah jenis pekerjaan, pendidikan, jam kerja dan pengalaman kerja. Dimana faktor-faktor ini telah berpengaruh positif terhadap upah pekerja.

 


 

BAB III

PEMBAHASAN

4.1 Karakteristik Pasar Tenaga Kerja di Indonesia

        Rasio penduduk yang bekerja terhadapJumlah Penduduk usia kerja atau Employment to Population Ratio (EPR) merupakan salah satu indikator yang sangat penting didalam pasar tenaga kerja.

Employment to Population Ratio 2017-2018

Sumber: diolah BPS

 

        Dimana pada Agustus 2018 EPR nasional telah mencapai sebesar 63,66 yang dapat diinterpretasikan bahwa setiap dari 100 orang penduduk dengan umur diatas 15 tahun, terdapat sekitar 64 orang yang telah bekerja pada Agustus 2018. Sedangkan untuk pola Employment to Population Ratio yang tertinggi terdapat pada kelompok umur 45 sampai dengan 49 tahun. Dimana EPR dari usia ini telah mencapai sebesar 79,74 dan secara perlahan telah turun pada umur-umur selanjutnya.

Sumber : diolah BPS

        Di negara berkembang sendiri, sektor informal memang merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi, social, dan hingga di ranah politik. Dimana hasil dari Sakernas 2018 bahwa mayoritas penduduk di Indonesia telah bekerja pada sektor informal dengan dominasi sebesar 56,84 persen (70,49 juta orang) dari total 124,01 juta orangyang telah bekerja. Untuk sektor formal, pada Agustus 2018 memiliki penduduk yang telah bekerja disektor formal memiliki presentase sebesar 43,16 persen. Dimana pada Agustus 2017 sektor formal memiliki persentase sebesar 42,97 persen. Sektor formal sendiri jika dilihat berdasarkan pada perbedaan jenis kelamin (Sakernas Agustus 2018) telah menunjukkan bahwa sektor ini masih didominasi oleh kaum laki-laki yang telah mencapai sebesar 65,78 persen atau setara hamper dua pertiga bagian. Tidak hanya pada sektor formal saja, ternyata disektor informal pun juga didominasi oleh laki-laki meskipun telah memiliki perbedaan yang tidak terlalu besar dengan persentase mencapai sebesar 57,96 persen dan perempuan hanya sebesar 42,04 persen. Untuk penduduk yang telah bekerja pada sektor formal (hasil Sakernas Agustus 2018) lebih banyak yang tinggal di perkotaan dengan persentase sekitar 70,21 persen. Sedangkan untuk sektor infomal telah didominasi oleh penduduk yang tinggal di pedesaan dengan persentase sebesar 59,30 persen.

4.2 Kesesuaian Teori Klasik Terhadap Fakta Penerapan Perekonomian di Indonesia

        Teori upah menurut pertambahan produk marginal Adam Smith dimana para pelaku usaha mempekerjakan sejumlah karyawan sedemikian rupa sehingga nilai pertambahan hasil marginal seseorang sama dengan upah yang diterima orang tersebut. Teori produktifitas marginal telah memandang bahwa biaya produksi tambahan yang dibayarkan kepada faktor produksi itu sama dengan hasil penjualan tambahan yang diperoleh dari produksi tambahan yang diciptakan oleh faktor produksi tersebut. Dimana dengan seiringnya perkembangan teori ekonomi., telah terdapat berbagai penelitian yang telah menolak dan ada yang sesuai dengan teori pertambahan produk marginal ini.

       Berdasarkan jurnal yang telah menjadi makalah ini. Maka terdapat beberapa jurnal yang telah memiliki hasil yang sesuai dan tidak sesuai terhadap teori pertambahan produk marginal. Diantaranya yaitu, Hildawati dalam penelitiannya di tahun 2016 menunjukan bahwa PDRB dan KHL memiliki faktor dominan  menentukan upah. PDRB yang tinggi dan KHL yang tinggi akan meningkatkan upah karena PDRB dan KHL sebagai indikator untuk mengukur kesejahteraan dan biaya hidup seseorang. Pada tahun 2007 hamsani dalam penelitiannya juga telah menggagalkan teori upah, hasil penelitiannya menunjukan bahwa musyawarah antar pihak dalam penentuan upah merupakan faktor utama pembentukan upah dalam suatu wilayah, karena di daerah untuk menentukan upah tersebut sering disepakati dalam musyawarah. Juga Penentuan upah berdasarkan biaya produksi karena upah dianggap biaya produksi, dimana jika biaya produksi meningkat maka upah meningkat, hal tersebut meurpakan hasil penelitian dari kholifah pada tahun 2013.

       Selain itu juga terdapat penelitian lainnya yang telah menyimpulkan bahwa penentuan upah dilakukan dengan  melakukan survey sandang dan pangan di pasar dan juga melalui kebijakan otonomi daerah. Dimana jika diamati lebih dalam lagi, memang teori upah pemikiran dari Adam Smith ini sudah tidak berlaku dalam penerapannya di Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perkembangan teori upah ini sangat signifikan seiring berjalannya dengan waktu.

4.3 Indikator yang Mempengaruhi Kenaikan Upah Minimum Provinsi di Indonesia tahun 2019

       Hingga saat ini , penetapan upah minimum telah ditentukan dewan pengupahan dengan unsur tripatit yang diantaranya terdiri dari pemerintah, para pekerja (serikat pekerja), dan pengusaha. Upah Minimum merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja yang terdiri dari upah pokok (termasuk tunjangan tetap yang akan diterima pekerja). Dimana yang dimaksud dari tunjangan tetap dapat diartikan sebagai suatu (sejumlah) imbalan yang akan diterima oleh para pekerja secara teratur dan tetap dalam pembayarannya, yang tidak memiliki keterkaitan dengan pencapaian yang telah dilakukan dari suatu prestasi tertentu. Jika dilihat dari tujuannya,  penetapan upah minimum ini adalah untuk mencapai terwujudnya penghasilan yang lebih layak bagi para pekerja. Terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan, termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja tanpa mengesampingkan produktifitas dan keuntungan perusahaan serta kemajuannya, termasuk juga dalam hal mempertimbangkan mengenai kondisi ekonomi secara universal atau umum. Memang secara umum UMP akan cencerung mengalami perubahan setiap tahun. Hal ini terjadi karena adanya bebearapa penyesuaian atau pertimbangan dari indikator yang berpengaruh.

       Indikator yang berpengaruh terdahap Upah Minimum Provinsi(UMP) diantaranya adalah tingkat inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, dan KHL atau nilai kebutuhan hidup layak. Dimana ketiganya idnikator ini setiap tahun selalu mengalami perubahan sehingga diperlukanlah penyesuaian. Dimana pemerintah pada tanggal 15 Oktober 2018 melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan untuk penetapan untuk kenaikan UMP, dimana sesaui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP tahun 2019 mencapai sebesar 8,03 %. Dimana kenaikian tersebut dilandasi dengan pertimbangan tingkat inflasi sebesar 2,88% dan laju pertumbuhan ekonomi yang telah mencapai sebesar 5.15 persen. Dari akumulasi kedua inilah persentase kenaikan tingakt UMP tahun 2019 didapat sebesar 8.03%. untuk pertimbangan  KHL ini dipergunakan guna beberapa wilayah yang sebelumnya  belum memenuhi nilai minimal KHL. Sehingga hal ini akan membuat perbedaan hasil pada setiap daerah meskipun kenaikan tingkat UMP adalah sama. Dimana selama ini dalam peningkatan terhadap UMP, dapat disimpulkan bahwa penetapannya dilakukan melalui pertimbangan kondisi ekonomi yang telah terjadi sebagai penyesuaian meskipun pada umumnya jika dilihat secara nominal pendapatan akan naik menjadi lebih tinggi, namun secara riil pendapatan pertahun yang naik telah memiliki nilai yang sedikit naik, sama, bahkan mengalami penurunan nilai riil.

BAB IV

PENUTUP

     Kesimpulan

       Seiring dengan perkembangan zaman, teori ekonomi juga telah menagalami berbagai perkembangan. Dimana teori klasik Adam Smith (pertambahan produk marginal) pada penerapan saat ini sudah tidak dapat dipergunakan karenan terdapatnya berbagai fenomena ekonomi yang telah terjadi. Dimana saat ini dalam perhitungan tingkat upah terdapat berbagai cara seperti memalui kebijakan otonomi daerah, survey pasar, kesepakatan, baiay produksi, dan lainnya.

      Kenaikan Upah Minimum Propinsi pada tahun 2019 sebesar 8.03 persen dengan mempertimgkan indikator tingkat inflasi sebesar 2.88 persen dan laju pertumbuhan ekonomi yang telah mencapai 5.15 persen. Beberapa daerah belum mempunya KHL yang layak sehingga hasil dari setiap dari akan berbeda.

     Saran

Jika dilijat dari sisi keadilan maka tingkat upah harus sama dengan tingkat produktifitas dari pekerja. Namun dalam penerapannya, hal ini tidak dapat terjadi. Sehingga diperlukannya perhitungan mengenai tingkat upah yang layak guna mensejahterakan para pekerja tanpa dengan tanpa merugikan pihak perusahaan. Selain itu penerapan teori upah juga perlu dikembangkan.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Sukirno, Sadono. 2016. mikroekonomi teori pengantar edisi 3. Jakarta. Kharisma Putra Utama Offset

Nicholson, walter and Cristoper. 2008. Microeconomic Theory Basic Principles and Extensions Tenth Edition. USA. West Group Eagan, MN

Mankiw, N. Grefory. 2007. Makroekonomi. Edisi keenam. Jakarta Erlangga

Samuelson, Paul A, dan Nordhaus, William D. 2003. Micro Economic. Edisi 17. Media Global Edukasi

Santoso, Rokhedi Priyo. 2012. Ekonomi Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan edisi 1. Yogyakarta. UPP STIM YKPN

Badan Pusat Statistik. 2018. INDIKATOR PASAR TENAGA KERJA INDONESIA AGUSTUS 2018. Jakarta. Badan Pusat Statistik

Rini, Sulistiawati. Volume 8, Nomor 3, Oktober 2012. Pengaruh Upah Minimum terhadap Penyerapan  Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat  di Provinsi di Indonesia.

Muhammad, Dinar,dkk. Jurnal Economix Volume 6 Nomor 1 Juni 2018. Pengaruh Inflasi Dan Upah Minimum Terhadap Tingkat Pengangguran Di Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2007-2016.

Miswar. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia Volume 5 Nomor 1,  Mei 2018. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah Pekerja di Aceh.

Nurlina. 2014. PASAR KERJA DAN KETENAGAKERJAAN

Vivi, Violita F.,dkk. Volume 1, Nomor 3, 5 September 2018. Pengaruh Tingkat Pendidikan, Investasi, Dan Tingkat Upah Terhadap Angkatan Kerja Yang Aktif Bekerja Di Indonesia.

Maimun, Sholeh. Volume 4 Nomor 1, April 2007. Permintaan  Dan Penawaran Tenaga Kerja Serta Upah :  Teori Serta Beberapa Potretnya Di Indonesia. Universitas Negeri Yogyakarta.

Siregar, Hermanto dan Tatan Sukwika. 2001. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Pasar Tenaga Kerja dan Implikasi Kebijakan terhadap Sektor Pertanian di Kabupaten Bogor. Bogor. ITB.

No comments:

Post a Comment

MENGHASILAN RIBUAN DOLLAR DENGAN TETAP DIRUMAH SAJA (PEMBUAT DESAIN PEMULA JUGA BISA MENGHASILKAN DI FIVERR)

LINK REGISTRASI => www.fiver.com/register         Fiverr merupakan salah satu platfrom yang menyediakan jasa dengan bidang yang ...